Oleh Agung Hidayat (Mahasiswa Magister IBLAM School of Law)
Anda bukan militer atau kombatan. Tapi bayangkan ketika Anda sedang bersantai, tiba-tiba serpihan bom mengoyak tubuh Anda.
Anda juga tidak sempat menyaksikan sekitar lingkungan Anda hancur lebur, karena Anda sendiri sekian detik tadi telah tewas.
Dan Anda tahu? Dalam lima puluh tahun terakhir, korban sipil dalam konflik bersenjata sering mencapai 50% dari total korban.
Bahkan dalam beberapa konflik modern jauh lebih tinggi. Laporan mutakhir juga memperkirakan lebih dari 100.000 warga sipil tewas setiap tahun akibat konflik bersenjata.
Data di atas dapat dirujuk pada Uppsala Conflict Data Program (UCDP), laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta studi lembaga seperti Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights.
Sipil Bukan Target Perang
Dalam hukum humaniter internasional, kedudukan sipil dalam konflik bersenjata antarnegara (_international armed conflict_) ditempatkan sebagai pihak yang tidak boleh menjadi sasaran serangan.
Prinsip ini merupakan fondasi utama yang ditegaskan dalam Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi IV tentang perlindungan orang sipil, serta diperkuat dalam Protokol Tambahan I 1977.
Prinsip paling mendasar adalah prinsip distingsi (_distinction_), yang mewajibkan para pihak dalam konflik untuk setiap saat membedakan antara kombatan dan sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.
Hanya kombatan dan objek militer yang dapat dijadikan target sah. Sipil, sepanjang tidak turut serta langsung dalam permusuhan (_direct participation in hostilities_), harus dilindungi secara penuh.
Dengan demikian, serangan yang secara langsung menargetkan penduduk sipil, atau dilakukan tanpa kemampuan membedakan secara memadai antara target militer dan sipil (_indiscriminate attacks_), merupakan pelanggaran serius hukum humaniter dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang.
Dalih Target Militer
Selain distingsi, hukum humaniter juga mengenal prinsip proporsionalitas (_proportionality_). Prinsip ini melarang serangan terhadap target militer yang secara sah apabila dapat diperkirakan akan menimbulkan korban sipil atau kerusakan objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
Dalam praktik konflik modern, persoalan utama sering terletak pada penerapan prinsip tersebut.
Serangan udara berskala besar yang mengenai kawasan permukiman, fasilitas umum, atau infrastruktur sipil seperti jaringan listrik dan air, menimbulkan pertanyaan serius apakah telah dilakukan penilaian proporsionalitas secara layak (_proportionality assessment_) sebelum serangan dilancarkan.
Menurut Protokol Tambahan I, suatu objek hanya dapat dianggap sebagai target militer apabila secara efektif memberikan kontribusi terhadap aksi militer dan penghancurannya memberikan keuntungan militer yang pasti.
Karena itu, infrastruktur seperti rumah sakit, instalasi air, dan fasilitas energi pada dasarnya adalah objek sipil, kecuali terbukti digunakan untuk tujuan militer.
Bahkan terhadap objek tertentu, hukum humaniter menetapkan perlindungan yang lebih ketat. Fasilitas yang mengandung “kekuatan berbahaya” seperti pembangkit listrik tenaga nuklir diatur secara khusus karena serangan terhadapnya berpotensi menimbulkan korban sipil dalam skala luas.
Di samping itu, hukum humaniter juga mengenal prinsip kehati-hatian (_precautionary principle_) dalam serangan. Pihak yang berperang wajib mengambil semua langkah yang layak untuk memverifikasi bahwa target adalah sasaran militer, memilih metode dan sarana serangan yang meminimalkan korban sipil, serta memberikan peringatan efektif.
Dalih Pembelaan Diri
Kedudukan sipil juga tidak berubah hanya karena berada di wilayah musuh.
Mereka tetap berhak atas perlindungan dasar, termasuk perlindungan dari kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, dan hukuman tanpa proses yang sah.
Perlindungan sipil dalam perang tidak bergantung pada kewarganegaraan, melainkan pada status sebagai non-kombatan.
Namun, kerumitan muncul ketika negara mengklaim dasar penggunaan kekuatan melalui hak membela diri (_self-defense_) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa _jus ad bellum_ (legalitas penggunaan kekuatan) dan _jus in bello_ (cara berperang) adalah dua rezim yang terpisah. Bahkan jika suatu negara mengklaim bertindak dalam kerangka pembelaan diri, kewajiban untuk melindungi sipil di bawah hukum humaniter tetap berlaku penuh.
Dalih seperti _preemptive self-defense_ sering kali merujuk pada interpretasi luas terhadap ancaman. Namun dalam doktrin klasik seperti Caroline Doctrine, pembelaan diri hanya sah apabila ancaman bersifat seketika, mendesak, dan tidak menyisakan pilihan lain.
Terlepas dari perdebatan tersebut, yang tidak dapat dinegosiasikan adalah bahwa setiap operasi militer tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Dalam konteks praktik kontemporer, meningkatnya penggunaan serangan presisi dan _targeted killing_ juga menimbulkan persoalan baru.
Jika serangan tersebut dilakukan di luar medan perang aktif atau tanpa verifikasi status kombatan secara memadai, maka risiko pelanggaran terhadap hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia menjadi signifikan.
Mengabaikan Hukum
Korban sipil dalam berbagai konflik sering kali menjadi bagian signifikan dari dampak perang. Kerusakan rumah sakit, terganggunya layanan air bersih, dan runtuhnya infrastruktur dasar memperlihatkan bahwa dampak konflik tidak berhenti pada medan tempur, melainkan meluas ke kehidupan sehari-hari masyarakat sipil.
Pada titik ini, persoalan utama kita bukan lagi kekurangan hukum, melainkan kesenjangan antara hukum dan kepatuhan.
Hukum humaniter telah menyediakan kerangka yang cukup jelas mengenai kedudukan dan perlindungan sipil. Namun, tanpa komitmen politik dan mekanisme akuntabilitas yang efektif, norma tersebut rentan diabaikan.
Ketika serangan terhadap sipil tidak diinvestigasi secara serius, atau ketika pelanggaran tidak diikuti dengan pertanggungjawaban, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap hukum, tetapi juga perlindungan terhadap manusia itu sendiri.
Ketika sipil tidak lagi aman dari dampak langsung operasi militer, maka pada saat yang sama, hukum perang sedang kehilangan maknanya yang paling mendasar.
